Restianafebriarizky's Blog

MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL

PENDAHULUAN

Sengketa Internasional adalah  perselisihan yang terjadi antar negara yaitu antara negara yang satu dengan negara yang lainnya yang dapat disebabkan oleh :

  1. Adanya kesalahpahaman tentang suatu hal.
  2. Salah satu pihak sengaja melanggar hak atau kpentingan negara lain.
  3. Ambisi mendudukan negara lain dalam rangka pemerkuatan dan menguasai negara.
  4. Perebutan wilayah atau klaim kepemilikan wilayah.
  5. Pengakuan sumber alam atau kekayaan alam.
  6. Perbedaan kepentingan ideologi dan politik.
  7. Penguasaan sumber alam atau kekayaan alam.
  8. Klaim karena pelanggaran suatu perjamjian yang telah dibuat.

Itulah sekiranya hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya persengketaan internasional yang menyebabkan hubungan antara kedua negara tidak harmonis, saling bersitegang, bahkan sampai terjadi peperangan. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai “Persengketaan Antara Jepang dan Rusia Mengenai Status Kepemilikan Kepulauan Kuril”. Bagaimana latar belakangnya? Alternatif Pemecahannya? Akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.

PEMBAHASAN

PERSENGKETAAN ANTARA RUSIA –  JEPANG ATAS KPEMILIKAN KEPULAUAN KURIL

  1. Latar Belakang Persengketaan
  • Persengketaan Kepulauan Kuril atau Persengkataan Teritorial Utara ,adalah persengketaan antara Jepang dan Rusia atas kedaulatan Kepulauan Kuril Selatan. Uni Soviet menduduki pulau-pulau yang disengketakan dalam Operasi Ofensif Strategis Manchuria pada akhir Perang Dunia II. Pulau-pulau yang disengketakan sekarang berada di bawah administrasi Rusia sebagai Distrik Kuril Selatan, Oblast Sakhalin. Namun, diklaim Jepang sebagai teritorial Jepang yang disebut Teritorial Utara ,atau Chishima Selatan, di bawah administrasi Subprefektur Nemuro, Prefektur Hokkaido.
  • ,Perjanjian Shimoda 1855 adalah perjanjian resmi pertama Rusia-Jepang mengenai status Sakhalin dan Kepulauan Kuril. Pasal 2 Perjanjian Shimoda yang menjelaskan perjanjian mengenai perbatasan, mencantumkan “Mulai sekarang, perbatasan kedua negara ditetapkan terletak antara Pulau Etorofu dan Pulau Uruppu. Seluruh Pulau Etorofu merupakan milik Jepang dan Kepulauan Kuril, yang berada di utara dan termasuk di dalamnya Pulau Uruppu merupakan milik Russia.” Pulau-pulau seperti Kunashiri, Shikotan, dan Kepulauan Habomai yang berada di selatan Etorofu tidak secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian, dan dimengerti pada waktu itu sebagai wilayah teritorial Jepang yang tidak dalam sengketa. Perjanjian Shimoda juga mencantumkan Pulau Sakhalin/Karafuto tidak untuk dibagi dua melainkan berada di bawah pengawasan bersama Rusia-Jepang.
  • Perjanjian Saint Petersburg 1875, Jepang setuju untuk menghentikan semua tuntutan atas Sakhalin, dengan imbalan Rusia memberikan semua hak atas Kepulauan Kuril kepada Jepang.
  • Perang Rusia-Jepang 1904-1905 merupakan kekalahan militer bagi Rusia.
  • Perjanjian Portsmouth 1905 yang mengakhiri Perang Rusia-Jepang. Rusia menyerahkan separuh dari Sakhalin kepada Jepang setelah perang mereka pada 1905 yang menandai menyatunya bangsa-bangsa Asia menjadi kekuatan global. Rusia menguasai kembali seluruh pulau itu pada 1945. Sementara itu, Jepang menerima penguasaan Rusia atas Sakhalin, pihaknya menuntut dikembalikannya empat pulau kecil di lepas pantai pulau Jepang utara, Hokkaido.
  • Walaupun Jepang menduduki wilayah teritorial Timur Jauh Rusia dalam Perang Saudara Rusia yang terjadi setelah Revolusi Oktober, Jepang tidak secara formal menganeksasi wilayah-wilayah teritorial Rusia, dan Jepang menarik mundur pasukannya pada pertengahan 1920-an.
  • Selanjutnya praktis tidak ada lagi permusuhan antara Uni Soviet dan Jepang antara Pertempuran Khalkhin yang mengakhiri Perang Perbatasan Soviet Jepang 1939 dan Operasi Ofensif Strategis Manchuria pada 8 Agustus 1945. Setelah merebut Kepulauan Kuril dalam Invasi Kepulauan Kuril yang terjadi antara 18 Agustus 1945 dan 3 September 1945, dua tahun kemudian, Uni Soviet mengusir penduduk Jepang yang bermukim di Kepulauan Kuril.
  • Perjanjian San Francisco tahun 1951 antara Kekuatan Sekutu dan Jepang menyatakan bahwa Jepang harus menghentikan semua klaim terhadap Kepulauan Kuril, namun perjanjian tersebut juga tidak mengakui kedaulatan Uni Soviet atas Kepulauan Kuril. Russia bertahan pada sikapnya, bahwa kedaulatan Uni Soviet atas kepulauan-kepulauan tersebut diakui dengan adanya perjanjian-perjanjian pada akhir Perang Dunia II namun klaim Rusia ditolak Jepang. Pulau-pulau yang dipersengketakan adalah: Iturup, ,Kunashir, ,Shikotan, ,Batu Habomai.
  • Walaupun Jepang-Rusia sudah megadakan berbagai perjanjian prdamaian tetapi masalah persengketaan atas Kepulauan Kuril belum dapat diselesaikan. Kedua negara hingga kini belum menandatangani perjanjian perdamaian untuk mengakhiri Perang Dunia II karena sengketa kepulauan Kuril, yang gagal diatasi oleh kedua pihak.

  1. B. Persengketaan Kepulauan Kuril.

Sejak Rusia dikalahkan oleh Jepang dalam perang Rusia – Jepang pada tahun 1905, Jepang selalu menjadi musuh besar Rusia. Kedua negara tersebut saling bersitegang apalagi mengenai masalah prsengketaan kepemilikan Kepulauan Kuril yang berlangsung selama bertahun-tahun. Awalnya, Uni Soviet menduduki pulau-pulau yang disengketakan dalam Operasi Ofensif Strategis Manchuria pada akhir Perang Dunia II. Pulau-pulau yang disengketakan sekarang berada di bawah administrasi Rusia sebagai Distrik Kuril Selatan, Oblast Sakhalin. Namun, diklaim Jepang sebagai teritorial Jepang yang disebut Teritorial Utara ,atau Chishima Selatan, di bawah administrasi Subprefektur Nemuro, Prefektur Hokkaido.

Pada waktu itu, Rusia dan Jepang mengadakan perjanjian yang dinamakan Perjanjian Shimoda pada tahun 1855. Perjanjian tersebut berisi tentang kesepakatan mengenai perbatasan kedua negara. Dan akhirnya diputuskan bahwa, perbatasan kedua negara ditetapkan terletak antara Pulau Etorofu dan Pulau Uruppu. Seluruh Pulau Etorofu merupakan milik Jepang dan Kepulauan Kuril yang berada di utara dan termasuk di dalamnya Pulau Uruppu merupakan milik Russia. Perjanjian Shimoda juga mencantumkan Pulau Sakhalin/Karafuto tidak untuk dibagi dua melainkan berada di bawah pengawasan bersama Rusia-Jepang. Jepang setuju untuk tidak mempermasalahkan Pulau Sakhalin, asalkan Rusia memberikan seluruh hak atas Kepulauan Kuril kepada Jepang. Itulah yang memicu terjadinya perang antara Rusia dan Jepang pada tahun 1904-1905 yang merupakan kekalahan militer bagi Rusia.

Kekalahan Rusia atas Jepang tidak menyebabkan Rusia mengalah begitu saja. Bahkan ketegangan antara kedua negara tersebut terus berlanjut. Pada perjanjian yang mengakhiri perang Rusia-Jepang, yaitu Perjanjian Portsmouth tahun 1905, Rusia menyerahkan pulau Shakalin kepada Jepang. Namun, pada tahun 1945 Rusia berusaha merebut kembali pulau Shakalin dari tangan Jepang.

Selanjutnya, tidak ada lagi permusuhan antara Uni Soviet dan Jepang antara Pertempuran Khalkhin yang mengakhiri Perang Perbatasan Soviet Jepang 1939 dan Operasi Ofensif Strategis Manchuria pada 8 Agustus 1945. Setelah merebut Kepulauan Kuril dalam Invasi Kepulauan Kuril yang terjadi antara 18 Agustus 1945 dan 3 September 1945, dua tahun kemudian, Uni Soviet mengusir penduduk Jepang yang bermukim di Kepulauan Kuril. Jepang menuntut kembalinya empat kepulauan yang disebut sebagai kepulauan Kuril selatan oleh Rusia dan Wilayah Utara oleh Jepang yang dikuasai pasukan Soviet beberapa hari setelah Tokyo menyerah pada Perang Dunia II, 1945

Sehingga tahun 1951 diadakan Perjanjian San Francisco antara Kekuatan Sekutu dan Jepang menyatakan bahwa Jepang harus menghentikan semua klaim terhadap Kepulauan Kuril, namun perjanjian tersebut juga tidak mengakui kedaulatan Uni Soviet atas Kepulauan Kuril. Russia bertahan pada sikapnya, bahwa kedaulatan Uni Soviet atas kepulauan-kepulauan tersebut diakui dengan adanya perjanjian-perjanjian pada akhir Perang Dunia II namun klaim Rusia ditolak Jepang.  ,

Persngketaan antara kedua negara tentang status kepemilikan Kepulauan Kuril tak kunjung selesai, walaupun sudah diadakan perjanjian – perjanjian antara keduanya.  Kedua negara hingga kini belum menandatangani perjanjian perdamaian secara resmi untuk mengakhiri Perang Dunia II karena sengketa kepulauan Kuril, yang gagal diatasi oleh kedua pihak.

Persengketaan Rusia-Jepang muncul kembali. Pemerintah Jepang dan Rusia kembali bersitegang. Gara-garanya, sebuah kapal patroli Rusia menembaki kapal nelayan Jepang di dekat pulau yang dipersengketakan kedua negara. Seorang nelayan Jepang tewas dalam insiden itu. Pemerintah Jepang pun berang. Tokyo menganggap penembakan itu benar-benar tidak bisa diterima dan Rusia harus memberi kompensasi. Negeri sakura itu juga menyerukan pembebasan awak kapal yang selamat dalam penembakan itu. Mereka ditahan otoritas Rusia setelah penembakan. Otoritas Rusia berdalih bahwa penembakan itu terjadi karena kapal nelayan Jepang tidak mematuhi perintah untuk berhenti. Demikian seperti diberitakan kantor berita Jepang, Kyodo, Rabu (16/8/2006). Peristiwa berdarah ini terjadi di dekat Pulau Kaigara, satu dari beberapa pulau yang dikelola Rusia namun diklaim oleh Jepang. Buntut kejadian ini, Kementerian Luar Negeri Jepang memanggil Deputi Duta Besar Rusia untuk Jepang dan menyampaikan protes Jepang. “Dari sikap kami mengenai isu wilayah, insiden luar biasa ini, yang kemungkinan menyebabkan kematian seorang anggota kru adalah benar-benar tidak bisa diterima,” tegas kementerian Jepang. “Negara kami mendesak kuat agar Rusia mencegah terulangnya insiden serupa,” imbuh statemen kementerian. Badan Perikanan Jepang mengakui, keberadaan kapal nelayan Jepang di lokasi penembakan tersebut memang ilegal. Namun belum jelas apakah awak kapal sedang menangkap ikan saat itu. Namun menurut Kementerian Luar Negeri Jepang, kapal nelayan tersebut berada di wilayah perairan Jepang. Ini merupakan insiden penembakan pertama yang merenggut nyawa warga Jepang di wilayah sengketa tersebut sejak insiden serupa terjadi pada Oktober 1956 silam.

  1. C. Upaya Penyelesaian Persengketaan.

Upaya penyelesaian sengketa internasional secara umum dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1) Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.

a) Melalui Pengadilan.

  • Arbitrase Internasional, yaitu cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang – orang tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak – pihak yang bersengketa.
  • Peradilan Internasional, yaitu penyelesaian masalah dengan penerapan hukum oleh badan peradilan internasional. Biasa diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional.

b) Di luar Pengadilan

  • Rujuk, yaitu Penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara Negosiasi, Mediasi / perantara, Konsiliasi, Bantuan panitia penyelidikan.
  • ,,Penyelesaian di bawah PBB.

ü  Secara hukum, dilakukan Mahkamah Internasional

ü  Secara politik, dilakukan atas dasar rekomendasi Majelis Umum PBB. Wewenang ini dapat dilakukan, jika DK PBB sedang menangani sengketa tersebut.

2) Penyelesaian Sengketa Internasional  secara kekerasan.

  • Pertikaian senjata (perang) yaitu, pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan pernyataan damai secara sepihak.
  • Retorsi, yaitu pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari Negara lain.
  • Reprisal, yaitu pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari Negara lawan dalam suatu pertikaian.
  • Blokade, yaitu mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar.

Upaya penyelesaian persengketaan antara Rusia dan Jepang.

1)      Perdana Menteri Jepang Taro Aso, berupaya mencari penyelesaian atas sengketa wilayah yang telah lama terkatung dengan Rusia menjelang kemungkinan pertemuan puncak dengan Presiden Rusia Dmitry Medvedev pada akhir bulan Februari 2009 kemarin.

2)      Presiden Rusia telah menyatakan keinginan kuatnya untuk memecahkan masalah wilayah tersebut dan menandatangani perjanjian damai.

3)      Menata ulang hubungan bilateral antara Rusia dan Jepang. Hal itu dimulai dengan adanya kesepakatan antara Perdana Menteri Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri Jepang Taro Aso untuk menandatangani sejumlah kesepakatan strategis di bidang ekonomi, energi dan nuklir pada tanggal 12 Mei 2009 yang lalu. Kesepakatan yang baru saja ditandantangani kedua negara tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan bilateral kedua negara, termasuk dalam menghadapi krisis global. Selain itu, diharapkan dengan adanya kerja sama tersebut, dapat meningkatkan ke sektor-sektor lain seperti ruang angkasa, energi terbarukan ( renewable energy) dan teknologi.

4)      Melaksanakan  kebijakan hubungan bilateral yang bermartabat dan stabil. Antara Rusia dan Jepang tidak boleh saling emosi dalam menghadapi suatu masalah, melainkan mencoba dan memindahkan masalah itu ke pusat agenda hubungan bilateral yang mereka jalin dan berfokus pada ekonomi, budaya dan bidang praktis lain dari kerjasama yang mereka jalin. Jadi, meskipun sengketa teritorial itu ada, tetapi tidak mendominasi agenda mereka.

PENUTUP

ü  Sengketa Internasional adalah  perselisihan yang terjadi antar negara yaitu antara negara yang satu dengan negara lainnya yang menimbulkan hubungan antar dua negara tersebut tidak harmonis, yaitu saling berselisih, bersitegang, bahkan sampai terjadi peperangan.

ü  Persengketaan antara Rusia dan Jepang yaitu mengenai Perebutan wilayah atau klaim kepemilikan wilayah. Sebenarnya Kepulauan Kuril di bawah administrasi Rusia sebagai Distrik Kuril Selatan, Oblast Sakhalin. Namun, diklaim Jepang sebagai teritorial Jepang yang disebut Teritorial Utara. Sehingga timbul persengketaan untuk memperebutkan wilayah tersebut.

ü  Upaya untuk menyelesaikan persengketaan Kepulauan Kuril dilakukan dengan cara:

1)      Kedua belah pihak ( Rusia-Jepang) berupaya untuk mencari permasalahan atas sengketa wilayah.

2)      Kedua belah pihak ( Rusia-Jepang) hendaknya mempunyai keinginan yang kuat untuk memecahkan masalah wilayah tersebut dan menandatangani perjanjian damai secara resmi.

3)      Menata ulang hubungan bilateral antara keduanya dengan menjalin kerja sama dalam berbagai bidang yang diharapkan dapat mempererat hubungan bilateral.

4)      Melaksanakan kebijakan hubungan bilateral yang bermartabat dan stabil.

DAFTAR PUSTAKA

http://andisutopo.wordpress.com/2008/05/25/bab-v/

http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=248&type=1

http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/02/08/04040369/Jepang.Selesaikan.Sengketa.Wilayah.dengan.Rusia

http://id.wikipedia.org/wiki/Persengketaan_Kepulauan_Kuril

KALENDER

April 2024
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

my visitor

free counters

ComEnT

Mr WordPress pada My BLog